Musyawarah Desa Sepakati Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Tanah Lapangan Sepak Bola

22 Desember 2025
ABDUL MUSTAJI, S.ST.
Dibaca 86 Kali
Musyawarah Desa Sepakati Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Tanah Lapangan Sepak Bola

Mintobasuki-Gabus.Desa.id – Pemerintah Desa Mintobasuki bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas penentuan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pada Jumat malam pukul 19.30 WIB. Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan sarana penguatan ekonomi desa.

Musdes dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Ketua RT dan RW, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Pendamping Koperasi Desa Merah Putih, Setyadi Hermanto, S.Sos. Seluruh unsur yang hadir berperan aktif dalam menyampaikan pandangan dan pertimbangan terkait rencana pembangunan gedung koperasi.

Dalam forum musyawarah disampaikan bahwa Gedung KDMP membutuhkan lahan yang cukup luas, mengingat bangunan tersebut direncanakan tidak hanya sebagai kantor koperasi, tetapi juga akan terdiri dari beberapa gerai-gerai usaha yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa. Kebutuhan minimal ukuran gedung adalah 20 x 30 meter.

Berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan bersama, Musyawarah Desa menyepakati bahwa lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih diambilkan dari sebagian tanah lapangan desa, tepatnya pada area lapangan sepak bola yang merupakan aset Desa Mintobasuki dan dinilai memungkinkan untuk dimanfaatkan.

Pendamping Kopdes, Setyadi Hermanto, S.Sos., menyampaikan bahwa pemilihan lokasi harus mempertimbangkan aspek legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan aset desa.

“Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih harus direncanakan secara matang. Pemanfaatan tanah lapangan desa dimungkinkan sepanjang didukung oleh kesepakatan Musyawarah Desa dan ditindaklanjuti dengan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Gedung ini nantinya diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa melalui pengelolaan gerai-gerai usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Mintobasuki, Toni Pustoro, S.Kom., menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pembangunan gedung koperasi ditempatkan di lapangan sepak bola desa, selama fungsi lapangan tetap dapat dimanfaatkan oleh pemuda.

“Pada prinsipnya, Karang Taruna tidak keberatan jika pembangunan Gedung KDMP ditempatkan di area lapangan sepak bola. Luas lapangan yang ada masih lebih dari cukup untuk menunjang kegiatan olahraga dan aktivitas para pemuda,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Mintobasuki, Abdul Mustaji, S.ST., menegaskan bahwa hasil Musyawarah Desa ini belum serta-merta dapat langsung dieksekusi. Menurutnya, masih terdapat tahapan administrasi dan regulasi yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Desa dan BPD.

“Kesepakatan penentuan lokasi ini merupakan hasil musyawarah awal. Namun demikian, belum bisa langsung dilaksanakan karena Pemerintah Desa dan BPD masih memiliki pekerjaan rumah untuk melakukan perubahan Peraturan Desa tentang Penataan Tanah Kas Desa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan Perdes tersebut diperlukan untuk menyesuaikan status aset desa, khususnya pada area lapangan sepak bola.

“Aset desa yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepak bola akan diatur ulang menjadi dua peruntukan, yaitu sebagian dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih dan sebagian lainnya tetap dipertahankan sebagai lapangan sepak bola,” tambahnya.

Selain penentuan lokasi, Musdes juga menegaskan bahwa pembangunan Gedung KDMP direncanakan menggunakan anggaran sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Mintobasuki berharap, dengan adanya kesepakatan ini, seluruh tahapan perencanaan dapat berjalan tertib dan akuntabel, sehingga pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih dapat terlaksana tanpa menimbulkan permasalahan hukum serta tetap menjaga fungsi fasilitas umum bagi masyarakat desa.